Polrestabes Medan Bongkar Perjudian Mesin Tembak Ikan, Empat Pelaku Diamankan

matabangsa.com – Medan: Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil membongkar praktik perjudian mesin tembak ikan di Jalan Jamin Ginting, Gang Golf 2, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan empat pelaku dengan peran berbeda, yaitu sebagai operator, pengawas, kasir, dan pemain.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah RG (30), warga Jalan Nilam Raya, Kecamatan Medan Tuntungan; FR (34), warga Jalan Medan-Binjai Kilometer 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang; KP (34), warga Jalan Namorambe; dan HS (48), warga Jalan Jamin Ginting, Gang PA Negara, yang berperan sebagai pemain judi tembak ikan.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Sarwedi Manurung, menjelaskan kepada wartawan pada Sabtu (25/1/2025) bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. “Modus operandinya adalah mencari keuntungan dari permainan mesin judi tembak ikan,” ungkapnya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua mesin judi tembak ikan, dua chip pengisian saldo, uang tunai sebesar Rp 480., dua buku catatan hasil mesin judi tembak ikan, serta uang tunai tambahan senilai Rp 3.500..

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi yang dilaporkan dan berhasil menangkap pelaku HS, yang berperan sebagai pemain, serta RG, yang bertugas sebagai anak koin.

Selanjutnya, para pelaku mengakui peran masing-masing dalam praktik perjudian ini. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pelaku yang bertugas sebagai pengawas mesin judi tembak ikan. “Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat yang melaporkan tindak pidana tersebut,” ujar Iptu Sarwedi.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 E dan 2 E KUHPidana, yang mengatur tentang tindak pidana perjudian.

Iptu Sarwedi menegaskan bahwa Polrestabes Medan akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi terkait aktivitas ilegal semacam ini,” tambahnya.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di kemudian hari. Polrestabes Medan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian demi menciptakan ketertiban dan keamanan di masyarakat.(utho/ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *