Kepala KUA Laubaleng Terima Kunjungan Tim Monev Dari Kankemenag Karo

Agama4 Views

 

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Laubaleng bersama Staf dan PAI Non PNS menerima Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo. Jumat (28/02). Turut serta dalam rombongan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo Drs. H. Saparuddin, MA, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Drs. H. Adi Sungkono, MA dan anggota serta pegawai yang membidangi tanah wakaf.

Kedatangan rombongan ke kantor kita adalah untuk melihat kondisi fisik KUA, aktivitas dan kegiatan rutin di KUA sekaligus mengadakan koordinasi dan bimbingan kepada pegawai yang ada, kata Ka. KUA Laubaleng.

Kegiatan ini biasa dilakukan oleh seksi Bimas Islam Kankemenag Karo satu kali dalam kurun waktu 3 bulan terhadap 17 KUA yang ada Kabupaten Karo sesuai amanah PMA Nomor 30 Tahun 2024, lanjutnya. Kegiatan koordinasi dan bimbingan yang dilakukan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo kepada Aparatur Sipil Negara di Kantor Urusan Agama Kecamatan Laubaleng secara kontinu bertujuan agar ASN lebih profesional dalam meningkatkan kinerja di kecamatan.

Baca Juga: Hari Pertama Ngantor, Gubernur Sumut Bobby Nasution Tekankan Tugas Pemerintah Melayani Masyarakat

Dalam kesempatan itu, Kakankemenag Karo mengingatkan agar tetap dalam koridor saat menjalankan tugas. Apa yang menjadi tupoksi hendaklah semua dilaksanakan dengan perpedoman kepada regulasi yang ada dengan tetap mengindahkan 5 budaya kerja kemenag.

Dari sekian banyak bimbingan dan arahan Kakankemenag yang mengarah kepada semua pegawai dan staf, juga diingatkan calon PPPK agar tetap disiplin dalam bekerja. Bagi penyuluh yang tidak aktif akan diberi punishment walau sudah menerima SK, tegas beliau. Tanah wakaf yang belum mempunyai AIW segera dibuatkan Akta Ikrar Wakafnya melalui aplikasi elektronik SIWAK, yang dikenal dengan Sistem Informasi Wakaf kemudian di usulkan pensertifikatannya, tambah Kakan.

Di sela-sela kegiatan itu Kasi Bimas Islam Drs. Adi Sungkono, MA juga memberikan arahan terkait pencatatan nikah mulai dari pemeriksaan berkas, pendaftaran sampai pelaksanaan pernikahan tetap mengacu pada Permenag 30/2024.

Baca Juga: Soal Insiden 2 Pendaki Carstensz yang Tewas, Kini Fiersa Besari Bicara Soal Medan Tebing Curam di Puncak Tertinggi Indonesia Itu

Beliau katakan blanko pendaftaran kehendak nikah jangan lagi ada ditulis tangan. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Puskesman dengan menyertakan bukti pemeriksaan dan tercover pada elsimil. Calon pengantin wajib memiliki sertifikat elsimil sebagai salah satu syarat pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), lanjut Kasi.

Di akhir pertemuan kegiatan yang penuh kekeluargaan itu, seluruh pegawai PNS, PPPK dan NON PNS mengucapkan terimakasih kepada rombongan Tim Monev Kankemenag Karo telah meluangkan waktu untuk datang ke KUA paling ujung Tanah Karo. Semoga bimbingan dan arahannya dapat kami laksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.(***)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *