DJP SUMUT I PERKUAT KEPATUHAN PAJAK, SITA ASET PENUNGGAK PAJAK

Ekonomi1 Views

Matabangsa.com – Medan : Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan yang merupakan bagian

dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, melaksanakan penyitaan terhadap

aset milik PT HDTI. Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah penagihan atas utang pajak tahun 2018

yang belum diselesaikan oleh wajib pajak.

Proses penyitaan berlangsung pada Selasa, 6 Agustus 2024, dengan objek sita berupa sebidang tanah

beserta bangunan yang berdiri di atasnya, berlokasi di Jalan Haji Juanda, Medan. Proses penyitaan ini

berlangsung dengan tertib dan lancar, berkat kerja sama yang baik dari pihak manajemen PT HDTI

yang kooperatif selama pelaksanaan sita berlangsung.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Utara I, Lusi

Yuliani, menjelaskan bahwa penyitaan yang dilaksanakan KPP Madya Dua Medan ini telah sesuai

dengan prosedur hukum yang berlaku. “Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penagihan

aktif yang dilakukan oleh KPP Madya Dua Medan. Penyitaan merupakan salah satu proses penagihan

aktif setelah beberapa tindakan penagihan dan upaya persuasif telah dijalankan sebelumnya,” ujar Lusi

Yuliani.

Ia menambahkan, tindakan tegas seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi

contoh bagi wajib pajak lainnya agar patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Proses penyitaan bukan hanya sekadar upaya untuk pelunasan tunggakan pajak, namun juga

merupakan langkah strategis DJP dalam menjaga integritas dan keberlanjutan penerimaan negara.

Pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan negara untuk berbagai program pembangunan

dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pemenuhan kewajiban perpajakan oleh setiap warga negara

sangatlah penting.

Dengan tindakan penagihan ini, diharapkan para wajib pajak lebih berkomitmen dalam mematuhi

peraturan perpajakan yang berlaku, guna mendukung pembangunan negara dan kesejahteraan

masyarakat secara keseluruhan. (wiwik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *