matabangsa.com – Medan: Proses rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta Pemilihan Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota Tahun 2024 telah resmi dimulai. Pembukaan rekrutmen dimulai pada 12 September 2024 dan akan berlangsung hingga 28 September 2024.
Rekrutmen ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 yang mengatur tentang petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu Pengawas TPS dalam pemilihan 2024. Proses rekrutmen akan meliputi beberapa tahapan, termasuk pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, dan wawancara.
Penetapan serta pengumuman calon terpilih akan dilakukan berdasarkan hasil tes wawancara yang dijadwalkan pada 23 hingga 25 Oktober 2024. Setelah itu, pelantikan Pengawas TPS akan berlangsung pada 3 hingga 4 November 2024. Apabila masih terdapat kekurangan, perpanjangan rekrutmen khusus untuk TPS yang belum terisi akan dilaksanakan dari 5 hingga 20 November 2024.
Romson Paskoro Purba, ST., SH., selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sumatera Utara, menyampaikan kepada wartawan, Jumat 13 September 2024, mereka membutuhkan sebanyak 25.233 Pengawas TPS. “Kami butuh sebanyak 25.233 Pengawas TPS yang akan bertugas membantu Pengawas Desa/Kelurahan dan mengawasi seluruh tahapan serta proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” ujar Romson.
Romson juga menambahkan, “Persiapkan diri dan penuhi persyaratannya, semoga akan lebih banyak lagi generasi muda provinsi Sumatera Utara yang memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil mau bergabung menjadi Pengawas TPS untuk mengawal proses demokrasi memilih pemimpin yang amanah dan ideal sesuai harapan warga Sumatera Utara.”
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 27 ayat (2), tempat pemungutan suara harus dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 7 hari setelah pemungutan suara. Sedangkan Pasal 89 ayat (6) mengatur bahwa pemungutan suara dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilu (PPL) dan Pengawas TPS.
Lebih rinci mengenai tugas Pengawas TPS diatur dalam Pasal 66 ayat (3) huruf a, b, dan c Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022. Tugas tersebut meliputi pencegahan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara, pengawasan pergerakan hasil pemungutan suara, penerimaan laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu, serta penyampaian laporan kepada Panwaslu Kecamatan.
Romson menutup penjelasannya dengan mengingatkan pentingnya peran Pengawas TPS dalam menyelenggarakan fungsinya dengan penuh tanggung jawab. “Penting bagi Pengawas TPS untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dalam pengawasan pemilu dan pemilihan. Mereka bertanggung jawab terhadap pencegahan pelanggaran, pengawasan proses pemungutan suara, dan laporan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan,” tambah Romson.
Masyarakat yang berminat untuk menjadi Pengawas TPS dapat mendaftar melalui Panitia Rekrutmen di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. Ini adalah kesempatan emas bagi warga Sumatera Utara untuk berperan aktif dalam proses demokrasi yang akan berlangsung pada tahun 2024.(uhto)






