Matabangsa.com-Medan: Babinsa Desa Klambir V Kebun Koramil 12/HP Kodim 0201/ Medan. Serma Irfan Sitinjak. Melakukan mediasi perselisihan antar tetangga di Wilayah Desa Binaan nya Tepat nya di Dusun XIX Desa klambir V Kebun kecamatan Hamparan Perak, permasalahan berakhir dengan perdamaian dan saling memaafkan.
Sebagai aparat teritorial Babinsa mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pembinaan teritorial di desa binaanya, serta berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di masyarakat nya.
Karena dalam Santi Aji Prajurit TNI, pada 8 wajib TNI dimana pada Butir ke 8 “Menjadi Contoh Dan Mempelopori usaha usaha untuk Mengatasi Kesulitan Rakya sekeliling nya”.
Berarti Bagi kita Seorang Prajurit apalagi prajurit Teritorial Harus Mengutamakan Butir Ke 8 pada Delapan wajib TNI ,Dengan demikian Terwujudlah kenyamanan bagi warga binaan kita.
Sehingga apa pun permasalahan dalam rumah tangga dan berbagai masalah apapun kita bisa mengatasi permasalahan tersebut dengan musyawarah sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa keributan,Pungkas nya. (WIWIK)






