matabangsa.com – Medan: Babinsa Kelurahan Kwala Bekala Serma M.Simarmata anggota dari Koramil 0201-08/MA Kodim 0201/Medan mendampingi Pemko Medan dalam kegiatan penertiban bangunan 1 Unit Gedung 2 lantai milik Ibu Ester Juniar yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang berlokasi di Jalan Pintu Air IV, Lingkungan Lingkungan XVI, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Selasa 27 Februari 2024.
Sebelum ke lokasi, Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, Staf Trantib Kecamatan Medan Johor, Jajaran Kelurahan Kwala Bekala dan Anggota Koramil 0201-08/MA terlebih dahulu melaksanakan apel pengecekan di Kantor Camat Medan Johor, Kemudian Tim langsung brgerak menuju ke lokasi tersebut.
Penertiban dilakukan karena sebelumnya Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Satpol PP terlebih dahulu sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan untuk dapat melengkapi surat izin, namun pemilik bangunan tidak juga mengindahkan surat pemberitahuan tersebut dan masih melanjutkan pembangunan.
Di akhir kegiatan penertiban, pemilik bangunan tersebut membuat surat pernyataan untuk segera mengurus surat izin Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) dan apabila surat tersebut tidak di urus maka akan dilakukan pembongkaran bangunan.
x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x






