matabangsa.com – Langkat: Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang pria saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu, di Dusun II Securai Pasar, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Rabu (5/2/2025).
Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma kepada wartawan menyebutkan,” penangkapan berawal, adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Securai Utara, sehingga membuat warga sangat resah.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Kanit II Sat Narkoba Polres Langkat, yang di pimpin Iptu Sihar M.T. Sihotang, S.H., yang kemudian melaporkannya kepada Kasat Narkoba AKP Rudi Syahputra, S.H., M.H.
Sehinnga tim berangkat ke TKP dan melakukan penggerebekan Pukul 00.30 Wib. Tim melihat seorang pria berinisial PD (22) sempat membuang barang bukti plastik assoy hijau pakai tangan kirinya,” sebutnya.
Saat diperiksa di dalam plastik tersebut berisi dompet kecil warna biru yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu. Saat itu tersangka tidak berkutik.
Akhirnya, kepada tim Unit II tersangka mengakui barang sabu itu miliknya, yang akan di jual terhadap pembeli. Berikut barang bukti disita 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu total bruto 2,51 gram dan 3 buah skop yang dibuat dari pipet plastik. Kemudian 1 timbangan elektrik, 1 plastik asoi hijau, 1 dompet kecil warna biru dan Uang tunai Rp 60.,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Syahputra, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar sabu. Berkomitmen untul terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Langkat.
Kini tersangka PD berikut barang bukti telah ditahan di Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
