Koperasi Konsumen Pegawai Republik Indonesia (KK-PRI) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang menggelar Rapat Anggota Tahunan, yang dihadiri ketua KK-PRI Kabupaten Deli Serdang, Zainuddin Mars. Juga Dari Dinas koperasi Kabupaten DeliSerdang, M. Arif Purba ,M.Ak Tahun Buku 2024, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Rabu (26/02/2025).
Diawal pembukaan Ketua II KK-PRI Kemenag Deli Serdang H. Suhardi Harahap, MM, mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada seluruh anggota yang telah berkenan hadir memenuhi undangan untuk mengikuti RAT Tahun Buku 2024.
RAT Tahun buku 2024 ini merupakan RAT kelima untuk masa kepengurusan 5 tahun, Priode Kepengurusan 2020-2024, itu artinya Kepengurusan Priode 2020-2024 akan mengakhiri masa bakti, ujar Suhardi.
Baca Juga: Penyuluh Agama Katolik Kemenag Nias Gelar Penyuluhan Di Panti Asuhan Kinderdorf St. Antonius
“Pada kesempatan ini dapat disampaikan bahwa perkembangan koperasi sampai pada usianya yang ke 41 tahun, terus mengalami perkembangan yang signifikan. Hal ini terlihat jelas pertumbuhan dan perkembangan usaha yang dikelola. Pendapatan telah mampu mencapai RP. 1.988.835.563,38, sedangkan target rencana adalah sebesar Rp. 1.639.800., itu artinya dari sisi pendapatan telah melampaui target sebesar 21.29%, Ujar Suhardi.
Bimbingan dan arahan membuka acara secara resmi oleh Kakan Kemenag Deli Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag, M.Pd. Rapat Anggota Tahunan atau RAT koperasi merupakan agenda penting yang menjadi kewajiban pengurus untuk menyelenggarakannya secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sebagai agenda penyampaian pertanggungjawaban pengelolaan koperasi selama setahun terhitung dari pengurus yang baru menjalankan tugas, dan bentuk tanggungjawab pengurus kepada seluruh anggota koperasi yaitu ASN dilingkungan Kemenag Deli Serdang.
“RAT koperasi mempunyai arti yang penting dan cukup strategis dalam pengembangan koperasi ke arah yang lebih baik. Pasalnya, pada forum ini akan dibicarakan dan diputuskan kebijakan-kebijakan penting dalam koperasi, khususnya yang terkait dengan keputusan anggota terhadap pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam menjalankan organisasi dan usaha koperasi,” tuturnya.
Kakan Kemenag menambahkan, bahwa pemilihan pengurus koperasi bersifat demokrasi, sehingga dalam RAT diadakan pemilihan ketua dan pengurus koperasi sesuai dengan Ketentuan yang berlaku. Tidak ada menitip untuk menjadi ketua, semua sudah sesuai regulasi yang ada.
RAT Koperasi ditutup dengan pemilihan pengurus baru. Dalam sesi pemilihan pengurus baru, dan telah menghasilkan terpilihnya ketua koperasi periode 2025 – 2030 yaitu H. Fachrizal, S.HI, M.Si.(***_
