Tindak Lanjut Hukum: Monitoring Eksekusi dan Dampaknya di Harjosari I, Medan Amplas

Hankam1 Views

matabangsa.com – Medan : Pelaksanaan eksekusi objek tanah seluas 150 M² di Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat lalu, mendapat perhatian serius dari Tiga Pilar Kelurahan. Babinsa Koramil 0201-08/MA, Bhabinkamtibmas Polsek Patumbak, dan Lurah Harjosari I bersama jajarannya mengawal proses tersebut. Tim Pengadilan Agama Medan yang terdiri dari tiga orang, dengan DPP Marwis sebagai juru sita, memimpin penyitaan dan penetapan eksekusi, Jumat 01 Desember 2023.

Identitas Pemohon dan Termohon Eksekusi:

A. Pemohon Eksekusi (Delsy Syafriana Sihite):

  • Nama: Delsy Syafriana Sihite
  • Umur: 43 tahun
  • Agama: Islam
  • Pekerjaan: PNS Guru
  • Alamat: Jl. Garu II-A, Gg. Kenanga, Kel. Harjosari I, Kec. Medan Amplas.

B. Termohon Eksekusi (Zufiana Sihite):

  • Nama: Zufiana Sihite
  • Umur: 44 tahun
  • Agama: Islam
  • Pekerjaan: Tidak bekerja
  • Alamat: Jl. Garu II-A, Gg. Kenanga, Kel. Harjosari I, Kec. Medan Amplas.

Kehadiran dan Peran Pihak Terkait:

C. Kegiatan dihadiri oleh:

  1. Tim Pengadilan Agama Medan: 3 orang Dpp Bapak Marwis (juru sita)
  2. Lurah Harjosari I (Ibu Sahara Harahap)
  3. Babinsa Koramil 0201-08/MA (Seka Dody R dan Serda Ahmad Hasibuan)
  4. Bhabinkamtibmas Polsek Patumbak (Bripka Guntur Barus)
  5. Seklur Harjosari I (Bapak Ogy Tanjung)
  6. Kepala Lingkungan II Kel. Harjosari I (Bapak Irham Hasmi).

Rincian Kegiatan:

Selama kegiatan di lokasi objek, Tim penyita dari Pengadilan Agama Medan membacakan surat penetapan. Setelah itu, mereka melakukan pengukuran luas tanah, dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak, yakni pemohon dan termohon eksekusi, serta para saksi.

Serda Ahmad Hasibuan, Babinsa Kelurahan Harjosari I, menjelaskan bahwa kehadiran Babinsa bersama Bhabinkamtibmas dan Lurah beserta jajaran adalah untuk memonitor eksekusi yang terjadi di wilayahnya. Hasil kegiatan ini akan dilaporkan ke komando atas sebagai laporan situasi dan kondisi di wilayah tersebut.

Dampak dan Tindak Lanjut:

Proses eksekusi ini mengundang perhatian masyarakat sekitar. Dampaknya terhadap pemohon dan termohon eksekusi, serta lingkungan sekitar, akan terus dimonitor oleh pihak berwenang. Laporan situasi dan kondisi diharapkan memberikan gambaran jelas terkait efek sosial dan dampak eksekusi terhadap warga sekitar.

Keberlanjutan tindak lanjut hukum ini akan menjadi sorotan penting dalam memahami proses hukum dan keadilan di tingkat lokal. Harapannya, eksekusi ini dapat memberikan solusi yang adil dan bermanfaat bagi seluruh pihak terkait. Kami akan terus memberikan pembaruan seiring berjalannya proses ini.(das)

x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x