matabangsa.com – Medan: Tim Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap lima orang pelaku komplotan hipnotis atau gendam yang selama ini beraksi di beberapa provinsi. Para pelaku, yang dikenal mengincar korban lansia, ditangkap di Kota Semarang dan Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, didampingi Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan korban yang sebagian besar berusia di atas 50 tahun. “Kita mendapatkan laporan dari korban yang hampir semuanya berusia 50 tahun ke atas. Korban sudah banyak. Pelaku beraksi antarprovinsi di Pulau Sumatera dan Jawa,” ucap Kombes Sumaryono pada Kamis (13/9/2024).
Menanggapi laporan tersebut, Subdit III/Jatanras Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Dari hasil penyelidikan tim yang sudah dibentuk, para pelaku terdeteksi berada di Kota Semarang,” tambah Sumaryono.
Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah untuk melacak pelaku yang juga diketahui aktif di wilayah Jawa. “Ternyata di Jawa juga marak aksi hipnotis. Kami segera berkoordinasi untuk menangkap mereka,” ujar Kombes Sumaryono.
Pada 20 Agustus 2024, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka di Semarang, yaitu Hendra Wijaya (50) dan Deva Nur Listia (40). Hendra Wijaya merupakan warga Dusun Cibalado, Kecamatan Kalri, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, sementara Deva Nur Listia berasal dari Jalan Setia, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. “Mereka ditangkap di Semarang saat akan beraksi di Semarang dan Magelang,” jelas Sumaryono.
Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka dalam melakukan aksi hipnotis. “Kita kemudian mengejar tersangka lainnya yang masih berada di Semarang,” tambahnya.
Pada Kamis, 22 Agustus 2024, tim berhasil menangkap dua pelaku tambahan. Tersangka Erwin Yopi (60) ditangkap di hotel Jalan Sudirman, Kecamatan Magelang, sedangkan Ridwan alias Iwan Mukti (55) ditangkap di hotel Ning Tidar, Jalan Magelang – Purworejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Erwin Yopi adalah warga Jalan Mangga Besar XIII, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, sedangkan Ridwan Mukti berasal dari Jalan Rawasari Selatan, Kelurahan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Sejumlah barang bukti juga turut kita amankan. Saat ini, para tersangka masih dalam pemeriksaan dan kasus ini masih dikembangkan,” tutup Kombes Sumaryono.
Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam pemberantasan kejahatan hipnotis di Indonesia, terutama yang menyasar korban lansia. Pihak kepolisian terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.(wagpewarta)
