matabangsa.com – Langkat: Pelarian D (38), pelaku pembunuhan Sujarwo, berakhir ditangan Polisi. Tim Polsek Padang Tualang, Polres Langkat, menangkapnya di Kabupaten Kampar, Riau. Setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi keji tersebut.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Padang Tualang, AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan ini pada Rabu 05 Februari 2025.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu malam, 1 Februari 2025 di Dusun VI Bukit Payung 1, Desa Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Langkat. Korban, Sujarwo tewas setelah dihantam botol bir oleh D, yang merupakan suami sah dari IS (33).
D emosi setelah mendapat kabar bahwa istrinya berselingkuh dirumah mereka sendiri. Dengan amarah memuncak, ia mendobrak pintu belakang dan memergoki istrinya bersama korban. Tanpa berfikir panjang D menghantam kepala Sujarwo dengan botol bir hingga tewas di tempat.
Setelah kejadian D melarikan diri. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menemukan jejak pelarian pelaku ke Kabupaten Kampar, Riau. Pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 19.00 WIB, D ditemukan sedang duduk disebuah warung di Dusun Sei Merbau, Desa Penghidupan, Kampar Kiri Hilir. Polisi langsung menangkapnya tanpa memberi kesempatan untuk kabur.
Dalam interogasi awal, D mengaku melakukan pembunuhan karena marah dan sakit hati. Ia kini diamankan di Polsek Padang Tualang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Padang Tualang menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi.”Kami bergerak cepat untuk memastikan pelaku ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi yang tak terkendali dapat berujung pada tragedi. Kepercayaan dan komunikasi dalam rumah tangga adalah kunci untuk menghindari hal serupa.
