matabangsa.com – Medan: Babinsa Koramil 0201-02/MT, Sertu U. Hasibuan, memantau langsung kegiatan pemusnahan ijazah rusak dan tidak terpakai yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Upacara UPT SMPN 37 Medan, Jalan Timor No. 36 B, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu 25 September 2024.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar ijazah menggunakan dua drum besar sebagai media. Ijazah yang dimusnahkan terdiri dari dua kategori utama, yakni ijazah yang sudah tidak digunakan lagi serta ijazah yang mengalami kesalahan penulisan atau rusak.
Sebanyak 2.313 lembar ijazah dimusnahkan dalam acara tersebut, yang terdiri dari:
- Tahun pelajaran 2021/2022: 825 lembar.
- Tahun pelajaran 2022/2023: 1.488 lembar.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Bapak Prayogi, Kasi Kurikulum SMP Disdikbud Kota Medan; Bapak Ratih Dani Warso, Analis Kurikulum; dan Kepala SMPN 37 Medan, Drs. Sangkot Basuki, M.M.
Dalam sambutannya, Bapak Prayogi menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah untuk menjaga integritas dokumen pendidikan di Kota Medan. “Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan ijazah yang rusak atau tidak terpakai,” jelasnya kepada para hadirin.
Sertu U. Hasibuan, yang turut hadir untuk memantau jalannya kegiatan, menegaskan komitmen TNI dalam mendukung berbagai kegiatan yang bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. “Kami dari pihak TNI akan selalu memastikan bahwa kegiatan seperti ini berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Seluruh proses pemusnahan berlangsung tanpa hambatan, dan segala hal terkait pengelolaan ijazah rusak akan ditindaklanjuti oleh Disdikbud Kota Medan sesuai aturan yang ada.






