matabangsa.com – Langkat: Polres Langkat menegaskan komitmennya mengusut tuntas kasus penganiayaan wartawan berinisial LA, yang terjadi di Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat pada Juli 2024 silam. Sat Reskrim Polres Langkat menjelaskan kasus ini memasuki tahap penyidikan untuk membawa para pelaku ke meja hijau.
Polres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M. Si, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, menjelaskan bahwa dua tersangka telah ditetapkan yakni B dan W alias P. “Kami sedang melakukan pengejaran. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan, terutama terhadap wartawan yang menjalankan tugas”, ujar AKP Dedi Mira, Kamis (16-01-2025).
Menurut Kapolres, wartawan adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dilindungi. Oleh karena itu, kasus ini menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak terulang.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu proses penegakan hukum dengan memberikan informasi keberadaan para tersangka. “Kami menghimbau semua pihak agar tetap menjaga situasi kondusif dan menghormati proses hukum yang berlaku”, tegasnya.
Polres Langkat berharap penyelesaian kasus ini dapat menjadi pembelajaran bahwa kekerasan tidak dapat dibenarkan. “Keamanan dan Kenyamanan wartawan adalah prioritas kami,” pungkas Kapolres.(utho)






